TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap Firli.
“Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 November 2023.
Firli menjadi tersangka dugaan pemerasan pada Rabu, 22 November 2023. Sebelum penetapan tersangka ini, Firli sudah diperiksa dua kali oleh polisi saat tahap penyidikan.
Ketua komisi antirasuah itu diduga melanggar Pasal 12E, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
“Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade.
Polisi juga menjerat Firli dengan Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman paling ringan satu tahun penjara atau maksimal lima tahun penjara dan/atau denda minimal Rp 50 juta atau paling banyak Rp 250 juta.
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli pada pekan depan. Namun Ade tidak memastikan kapan pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut akan diperiksa.
“Nanti kami akan update berikutnya,” ucapnya.
Selain Firli Bahuri, empat Wakil Ketua KPK juga akan dimintai keterangan sebagai saksi. Ade menyebut pemeriksaan terhadap semua saksi akan dimulai pada Senin, 27 November 2023.
Sumber: Tempo