Home » Blog » Pro dan Kontra Megaproyek Nusantara: Nyata atau Hanya Citra?
Asia Economy Global News Indonesia News Politics

Pro dan Kontra Megaproyek Nusantara: Nyata atau Hanya Citra?


Bayangkan sebuah kota dengan berbagai keajaibannya. Kereta tanpa rel atau Autonomous-rail Rapid Transit (ART), taksi terbang atau Advanced Air Mobility (AAM), tiang cerdas multifungsi (smart pole), serta teknologi futuristik lainnya menghiasi lingkungan kota.

Itulah gambaran sekilas Ibu Kota Nusantara (IKN), ibu kota negara baru Indonesia di Kalimantan Timur. Proyek yang terkesan ambisius ini telah menimbulkan banyak diskursus di antara kita. Banyak yang tak menduga-bahkan tak percaya-akankah proyek ini nyata?

Status Quo Proyek Ibu Kota Nusantara

Saat ini, realita pembangunan nasional yang terkesan “Jawa-sentris” menjadi masalah sekaligus tantangan tersendiri bagi Pemerintah Indonesia. Data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2023 telah menunjukkan bahwa sekitar 54% penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Selain itu, rentetan masalah pembangunan, seperti ketergantungan PDB Nasional terhadap kontribusi ekonomi Pulau Jawa yang mencapai 59%; krisis ketersediaan air; konversi lahan besar-besaran; tingginya angka urbanisasi, khususnya di DKI Jakarta; hingga penurunan daya dukung lingkungan telah menuntut adanya upaya pemerataan pembangunan secara masif, salah satunya melalui pemindahan ibu kota negara.

Usai diundangkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada 15 Februari 2022 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 25 April 2024-cepat atau lambat-ibu kota negara Indonesia akan resmi berpindah ke IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kepindahannya yang secara resmi tinggal menyisakan satu langkah final, yakni penerbitan Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN akibat telah diundangkannya UU DKJ tempo hari. Merujuk pada Pasal 73 UU DKJ, UU DKJ baru mulai berlaku setelah ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN.

Lebih lanjut, upaya memindahkan ibu kota negara ini telah menelan angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang fantastis, yakni mencapai Rp71,8 triliun pada tahap I (tahun 2022-2024). Besarnya anggaran yang digelontorkan tersebut menandai upaya pemerintah menjalankan sebuah megaproyek guna mendistribusikan pembangunan dan mengurangi beban kota Jakarta.

Dengan kata lain, proyek IKN bukanlah tentang membangun kawasan pemerintahan saja, melainkan bagian dari langkah transformasi struktural Indonesia guna membangun tata kehidupan bernegara yang lebih baik.

Sekilas menilik progres pembangunan IKN, berbagai proyek infrastruktur seperti jalan raya dan gedung perkantoran pemerintah terus dikebut pengerjaannya. Namun, menurut penuturan Presiden Joko Widodo, progres keseluruhan pembangunan IKN pada 17 Agustus 2024 baru mencapai 15 persen dari keseluruhan pembangunan yang dirancang dalam 4 (empat) tahapan hingga tahun 2045.

Di sisi lain, tidak sedikit pula yang menduga bahwa proyek IKN hanya dimanfaatkan sebagai model pencitraan pemerintah dan memprediksi pembangunannya akan mangkrak. Di tengah isu miring yang beredar, peran kita sebagai warga negara untuk mengawal setiap jengkal progres pembangunan IKN amat dibutuhkan.

Peran ini penting demi memastikan setiap nominal rupiah yang berasal dari pajak yang kita bayarkan ke negara digunakan secara optimal, alih-alih disalahgunakan atas nama pembangunan.

Antara Ambisi dan Realitas Menjadikan IKN sebagai Smart City Berbasis Urban Living Lab

IKN diklaim akan menjadi sebuah showcase transformasi yang mencakup berbagai aspek kehidupan melalui konsep pengembangan kotanya, yakni smart city berbasis urban living labSmart city merupakan konsep kota masa depan yang aman, terlindungi, ramah lingkungan-semua infrastruktur seperti listrik, air, dan transportasi memanfaatkan teknologi canggih yang terhubung ke sistem komputer untuk pengelolaan serta pengambilan keputusan.

Sementara itu, urban living lab dapat diartikan sebagai tempat inovasi terbuka di lingkungan nyata melalui proses penilaian berkala untuk menciptakan dampak berkelanjutan bagi masyarakatnya.

Jika keduanya dipadupadankan, urban living lab dapat menyediakan ekosistem bagi smart city untuk menguji solusi inovatif dengan melibatkan masyarakat. Dengan demikian, urban living lab menjadi bagian integral dari pengembangan smart city, memastikan teknologi yang diterapkan relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Konsep pembangunan kota dengan teknologi mutakhir yang demikian amat diperlukan dalam rangka menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Terlebih, mewujudkan transformasi tata kelola yang berintegritas dan adaptif merupakan bagian dari visi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Di saat yang bersamaan, pembangunan IKN dicanangkan baru akan benar-benar selesai di tahun 2045, di mana di tahun tersebut perkembangan dan pemanfaatan teknologi juga diprediksi kian pesat dan masif. Oleh karenanya, pemerintah telah berambisi menerapkan kedua konsep ini di IKN, menjadikannya pusat inovasi yang progresif.

IKN akan diarahkan menjadi kota yang memiliki berbagai program transformasi hijau, pengembangan ekosistem digital, data, serta artificial intelligence (AI) melalui Kedeputian Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN yang saat ini dikomandani oleh Prof. Ali Berawi yang juga merupakan seorang guru besar di Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang juga termasuk ke dalam daftar 2023 World’s Top 2% Scientist versi Stanford University dan Elsevier.

Sejauh ini, beberapa Proof of Concept (PoC) pada sektor pengembangan sistem transportasi cerdas yang diprakarsai oleh Kedeputian Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN disinyalir telah diluncurkan. Terbaru, uji coba ART oleh pemerintah telah berhasil dilaksanakan pada 13 Agustus 2024 di Sumbu Kebangsaan Sisi Timur IKN yang dihadiri dan dijajal secara langsung oleh Presiden Joko Widodo dengan didampingi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekaligus Plt. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

Adapun, ART merupakan bagian dari moda transportasi cerdas IKN berkapasitas 300 penumpang yang mampu beroperasi secara otonom tanpa memerlukan rel. Tidak hanya ART, pilot project AAM menggunakan moda Optionally Piloted Personal Air Vehicle (OPPAV) juga telah sukses menjalani uji coba, tepatnya pada 29 Juli 2024 lalu di Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur. Uji coba tanpa awak ini menunjukkan sistem kendali otonom moda tersebut dengan kecepatan terbang 50 kilometer per jam dan kapasitas kokpit untuk 1 orang.

Berbagai gebrakan transportasi pintar berbasis teknologi ini ialah bagian dari langkah Otorita IKN, melalui Direktorat Pengembangan Ekosistem Digital yang dipimpin oleh Tonny Agus Setiono, untuk merealisasikan gagasan konsep smart city berbasis urban living lab di IKN.

Hal ini sekaligus menjawab berbagai keraguan yang bermunculan serta membuktikan bahwa progres pembangunan IKN perlahan kian nyata terlihat. Adalah fenomena yang wajar terjadi jika proyek pengembangan teknologi pintar di IKN memunculkan sikap skeptis dari sejumlah kalangan masyarakat.

Sebab, setiap inovasi dan gagasan teknologi termutakhir dari masa ke masa memang senantiasa membutuhkan waktu sampai inovasi tersebut benar-benar diterima di masyarakat, atau bisa juga berakhir tanpa solusi yang tepat.

Urgensi Kepastian Hukum terhadap Berbagai Kemajuan Teknologi dalam Proyek IKN

Kepastian hukum adalah elemen kunci dalam setiap proyek besar, termasuk pada proyek IKN. Terlebih, berbagai teknologi canggih yang diterapkan di IKN merupakan elemen-elemen inovasi baru yang membutuhkan dukungan regulasi yang jelas dan transparan.

Untuk menjawab tantangan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Operasional Prosedur untuk Pelaksanaan Uji Coba (Proof of Concept) dalam Bidang Teknologi di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Surat Edaran ini berisi pemberitahuan, penjelasan, dan petunjuk penting terkait pelaksanaan PoC yang diterbitkan karena adanya situasi mendesak akan kebutuhan interpretasi peraturan yang terlampau belum definitif. Surat edaran ini sejatinya merupakan panduan bagi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PoC berbagai teknologi canggih di lingkungan IKN.

Meski begitu, regulasi-regulasi ke depan mesti mampu mengejar kebutuhan kepastian hukum dalam setiap implementasi teknologi terbaru di IKN. Pembangunan IKN yang direncanakan akan mengedepankan konsep smart city berbasis urban living lab tentu akan banyak mengakibatkan kekosongan hukum yang riskan jika tidak mendapat perhatian dari pemangku kepentingan.

Adapun, fenomena implementasi teknologi baru yang mendahului regulasi semacam ini merupakan fenomena yang lazim terjadi di berbagai belahan dunia. Penggunaan drone di Amerika Serikat untuk pengiriman paket oleh perusahaan seperti Amazon dan Google merupakan beberapa contohnya.

Mulanya, regulasi penggunaan drone komersial tersebut belumlah diatur. Kemudian, Federal Aviation Administration (FAA) dengan tanggap mengembangkan regulasi yang mengatur operasi drone untuk mengatasi masalah keamanan, keselamatan, dan privasi.

Fenomena perkembangan teknologi yang lebih cepat dari regulasi mencerminkan bahwasanya hukum sering kali tertinggal dari inovasi. Lawrence Lessig, seorang profesor dari Harvard Law School, berpendapat bahwa alih-alih menjadi penghalang, hukum sejatinya harus mampu mengejar ketertinggalan dari cepatnya laju inovasi teknologi. Dengan kata lain, hukum harus berperan selayaknya katalisator yang mendukung kemajuan sekaligus memastikan perkembangan teknologi berlangsung dengan aman dan berkelanjutan.

Maka dari itu, transformasi hukum menjadi pekerjaan rumah yang penting ke depan untuk memastikan bahwa proyek IKN mampu berdiri kokoh. Dengan penyesuaian regulasi yang responsif terhadap dinamika sosial dan teknologi, kerangka hukum yang mendukung dapat memperkuat fondasi legalitas proyek ini.

Hal ini akan memastikan bahwa setiap langkah pembangunan IKN berjalan sesuai dengan 8 (delapan) prinsip good governance menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

Alasan di Balik Pentingnya Keberlanjutan dan Kesuksesan Megaproyek IKN

Menyambut hari kemerdekaan pada 17 Agustus 2024, semangat gotong royong yang menjadi nilai inti perayaan kemerdekaan harus tercermin dalam pelaksanaan megaproyek IKN. Banyak yang berkata bahwa proyek ini merupakan tanggung jawab eksklusif rezim Presiden Joko Widodo.

Namun, khalayak lupa bahwa keputusan pemindahan IKN ke Nusantara sebenarnya juga dilakukan atas seizin DPR dan DPD sebagai lembaga perwakilan rakyat dan penyalur aspirasi daerah yang sah pada 16 Agustus 2019 yang lalu. Ini menegaskan bahwa IKN bukan hanya akan menjadi aset perseorangan saja, tetapi menjadi legacy kolektif dan memerlukan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Terlepas dari berbagai pro dan kontra yang mengiringinya, megaproyek IKN adalah inisiatif monumental yang telah melibatkan banyak pihak dan menarik perhatian luas. Kegagalan megaproyek ini akan membawa dampak signifikan, termasuk ketidakpastian hukum bagi investor dan merusak reputasi Indonesia di mata dunia.

Terlebih, kita juga perlu mengingat bahwa di lapangan, ribuan pekerja telah mencurahkan keringat dan air mata dari pagi hingga malam, membangun IKN sebagai simbol masa depan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, kesuksesan dan keberlanjutan megaproyek IKN bukan hanya menjadi tujuan, tetapi merupakan sebuah keniscayaan. Dengan berpegang pada prinsip-prinsip good governance, kita dapat membuktikan bahwa bangsa Indonesia mampu memanifestasikan semangat gotong royong dan determinasi dalam menghadapi tantangan besar.

Kesuksesan IKN akan mencerminkan kemampuan kita untuk berdiri sejajar dengan negara-negara maju dan membangun masa depan yang cerah bagi generasi mendatang. Ini adalah momen kita untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah bangsa yang merdeka, bersatu, dan berdaulat, seperti yang dicita-citakan dalam pembukaan UUD NRI 1945.

Serta menegaskan bahwa sejatinya bangsa Indonesia bukanlah bangsa tempe, bukan bangsa kuli, atau bangsa yang hidup hanya dari 2 ½ sen sehari – melainkan bangsa yang bekerja keras dan rela menderita demi mewujudkan cita-cita, sebagaimana digelorakan oleh Presiden Soekarno dalam bukunya “Di Bawah Bendera Revolusi.”

Sumber

Translate