Home » Blog » Ternyata banyak masyarakat belum tahu Biuku termasuk satwa dilindungi
Berita Global News Indonesia Kalimantan

Ternyata banyak masyarakat belum tahu Biuku termasuk satwa dilindungi

Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Muriansyah menerima penyerahan seekor kura-kura jenis biuku, yang menjadi kali pertama mereka terima dalam belasan tahun terakhir.

“Hari ini kami menerima penyerahan satwa liar dilindungi berupa kura-kura biuku dan ini penyerahan kura-kura biuku pertama kali selama saya bertugas di Sampit sejak 2011,” kata Muriansyah di Sampit.

Biuku yang memiliki nama latin Orlitia Borneensis merupakan kura-kura sungai yang bisa ditemukan di wilayah Indonesia dan Malaysia. Biuku merupakan salah satu kura-kura air tawar terberat di dunia yang beratnya bisa mencapai 50 kilogram.

Kura-kura ini termasuk hewan yang bisa hidup sangat lama, bahkan hingga ratusan tahun. Namun, kini kura-kura biuku mulai jarang ditemukan dan termasuk hewan yang hampir punah.

Oleh karena itu, sejak 2018 pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasukkan biuku sebagai salah satu satwa liar yang dilindungi. Hal ini tertuang dalam Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. 

Kendati demikian, Muriansyah menuturkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa kura-kura jenis ini termasuk satwa yang dilindungi. Kura-kura biuku biasanya akan dijual atau dikonsumsi warga karena dipercaya bagus untuk kesehatan.

“Populasi biuku di sungai-sungai Kalimantan semakin sulit ditemukan, sementara di sisi lain masih banyak yang belum tau kalau biuku ini termasuk satwa dilindungi, sama dengan burung Cucak Hijau dan ikan pipih (belida) karena baru 2018 masuk satwa dilindungi,” ujarnya.

Dalam hal ini, edukasi kepada masyarakat memang perlu dilakukan guna melindungi keberadaan satwa liar yang dilindungi yang masih tersisa, termasuk tentang sanksi bagi yang melanggar.

Berdasarkan peraturan terbaru, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sanksi bagi yang melanggar aturan tentang satwa liar dilindungi adalah minimal tiga tahun penjara.

“Pelan-pelan kita memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebab untuk mengubah kebiasaan masyarakat memang tidaklah mudah,” imbuhnya.

Sementara itu, Senin (9/12) pukul 15:40 WIB BKSDA Resort Sampit menerima satu ekor satwa liar dilindungi berupa biuku dengan berat 22 kilogram, berjenis kelamin betina.

Satwa itu diserahkan oleh Warga Jalan Gunung Bromo I Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang bernama Aryo yang mengaku menemukan satwa itu di parit depan rumahnya pada Minggu (8/12).

“Saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan luka pada satwa itu. Diduga kuat, kura-kura tersebut merupakan peliharaan warga yang terlepas atau sengaja dilepas,” lanjutnya.

Dalam situasi seperti ini biasanya warga yang memelihara satwa tidak akan berani mengaku, sehingga pihaknya kesulitan menelusuri siapa pemilik satwa tersebut.

Rencananya pada Selasa (10/12) kura-kura biuku itu akan dilepasliarkan di salah satu anak Sungai Mentaya di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut, sebab lokasi tersebut dinilai cocok untuk habitat hewan bertempurung tersebut.

Sumber 

Translate