Home » Blog » Sederet Alasan DPR Enggan Pindah ke IKN: Aspirasi Rakyat Lebih Efektif Ketimbang ke Kalimantan
Global News Indonesia Kalimantan News Politics

Sederet Alasan DPR Enggan Pindah ke IKN: Aspirasi Rakyat Lebih Efektif Ketimbang ke Kalimantan


Isu anggota DPR emoh pindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN mencuat beberapa waktu terakhir ini. Kabar berembus setelah seorang anggota Badan Legislatif atau Baleg DPR mengusulkan agar Jakarta menjadi ibu kota legislatif. Dengan demikian, maka para legislator tetap berkantor di Senayan, Jakarta.

Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek awalnyamengusulkan agar RUU DKJ mengatur pusat aktivitas parlemen tetap berada di Jakarta meski ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Meski begitu, Awiek mengatakan aktivitas parlemen tetap ada di IKN dalam usulan tersebut. Namun, kata dia, pusat kegiatan legislatif tetap berada di DKJ.

“Tidak membiarkan pemerintah (sendiri) di situ (IKN), jadi aktivitas keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini (Jakarta),” kata Awiek.

Awiek mengusulkan ada pembagian tugas antara IKN Nusantara dan DKJ. Menurut dia, IKN bisa menjadi ibu kota eksekutif, sementara DKJ menjadi ibu kota legislatif.

Hal tersebut, kata Awiek, mirip Afrika Selatan yang memiliki banyak ibu kota, yaitu Pretoria untuk pemerintahan eksekutif, Bloemfointen untuk yudikatif dan Cape Town untuk legislatif.

Usulan Awiek tersebut kemudian ditolak perwakilan pemerintah, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

“Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat. Dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana, kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan,” kata Suhajar menanggapi usulan Awiek.

Suhajar mengatakan, pemerintah berkeinginan agar semua cabang kekuasaan negara, yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif, untuk pindah ke IKN Nusantara. Dia menyatakan proses itu akan dilakukan secara bertahap.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Hermanto juga sempat menyampaikan usulan yang sama dengan Awiek dalam rapat Baleg DPR pada Jumat, 15 Maret 2024 di Senayan, Jakarta. Menurut dia, RUU DKJ perlu memberikan kekhususan kepada Jakarta, yang salah satunya bisa melalui fungsi sebagai ibu kota legislatif.

Apalagi, kata Hermanto, Jakarta sudah memiliki bangunan parlemen yang lebih bagus dibanding negara-negara lain. “Karena bangunan di DPR disini ini lebih megah, lebih mewah dibandingkan dengan bangunan legislatif di negara yang pernah kita kunjungi gitu,” ucap dia.

Meski begitu, usulan membuat Jakarta sebagai ibu kota legislatif tidak masuk dalam RUU DKJ yang sudah disahkan pada Senin malam, 19 Maret 2024. Dengan demikian, parlemen akan tetap harus pindah ke IKN Nusantara nantinya.

Menurut Hermanto, juga dengan memberikan kekhususan Jakarta tetap menjadi ibukota legislasi, maka masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN. Sebab, penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa.

“DPD RI ada di sini, DPR ada di sini, kawasannya juga sangat luas, sangat nyaman kita untuk rapat, dan masyarakat pun juga sangat enjoy kalau dia menyampaikan aspirasi ke sini. Ya bandingkan, misalnya, dia menyampaikan aspirasi ke IKN di Kalimantan berapa biaya yang harus dikeluarkan?” kata dia.

Sumber: tempo.co

Translate