Home » Blog » Perlindungan Pekerja Migran Bisa Terjamin dengan Komitmen Kerja Sama ASEAN
ASEAN Featured News Politics

Perlindungan Pekerja Migran Bisa Terjamin dengan Komitmen Kerja Sama ASEAN


Perlindungan pekerja migran selalu menjadi isu penting dalam politik luar negeri Indonesia. Isu ini kemudian dibawa ke hadapan pemimpin ASEAN dalam KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo pekan lalu.
 
Kasus perdagangan orang yang korbannya pekerja migran menjadi ‘gong’ di mana para pahlawan devisa ini harus dilindungi sebaik-baiknya. Dan di KTT kemarin, para pemimpin ASEAN menyepakati dokumen tentang perlindungan pekerja migran.
 
Direktur Politik dan Keamanan ASEAN Rolliansyah Soemirat mengatakan, berangkat dari kasus Covid-19 yang telah lewat, ke depan negara-negara ASEAN akan semakin memaksimalkan perlindungan terhadap pekerja migran melalui beragam pendekatan.

Menurutnya, hal tersebut tidak hanya saat terjadi krisis tetapi melalui upaya-upaya pencegahan.
 
“Melalui kesepakatan deklarasi ASEAN, kita diharapkan menciptakan sebuah momentum serta memberikan perhatian yang sama kepada seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya di seluruh circle krisis,” ujar pria yang akrab disapa Roy itu dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk ‘Deklarasi ASEAN Melindungi Pekerja Migran’.
 
“Jadi bukan hanya pas lagi krisisnya, tapi persiapannya seperti berjaga-jaga kalau ada krisis, saluran informasi apa yang harus dikuatkan agar pekerja migran itu tahu harus bagaimana ketika ada krisis,” sambungnya.
 
Menurutnya, hal ini belum termasuk keluarga yang ditinggalkan ataupun pekerja yang hendak kembali ke negara asal.
 
Karenanya, langkah-langkah perlindungan oleh negara pengirim dan penerima tetap mengedepankan prinsip-prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap sistem hukum positif yang berlaku sesuai prinsip mekanisme ASEAN di dalam Piagam ASEAN.
 
“Dalam rangka itu, kita akan memaksimalkan kolaborasi antar kantor perwakilan RI beserta Atase Ketenagakerjaan dan institusi setempat. Ini sangat penting dalam memastikan pekerja migran kita terlindungi, antara lain melalui upaya pertukaran informasi dan data,” ucap dia.
 
Beberapa pendekatan yang digunakan untuk pembenahan aspek perlindungan pekerja migran yang maksimal, tercatat dalam tiga hal.
 
Pertama, meningkatkan komitmen bersama di antara negara pengirim dan penerima dalam upaya perlindungan pekerja migran.
 
Kedua, katanya, meningkatkan tanggung jawab bersama, sebagaimana tercantum di dalam ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migran Worker.
 
Roy menambahkan, langkah ketiga, keterlibatan multi-stakeholders sedianya juga berlangsung di tataran nasional.
 
“Di antara pemerintah, pekerja, dan LSM semuanya mengemban tanggung jawab yang berimbang untuk memastikan pekerja migran kita terlindungi dan dapat menikmati hak-haknya,” sambung dia.
 
Sementara itu, penerapan sistem perlindungan pekerja migran di lingkup regional akan mencakup beberapa hal, termasuk perlindungan pekerja migran yang menyeluruh. Penerapan ini mulai dari keberangkatan hingga kepulangan atau proses reintegrasi menjadi komitmen bersama negara-negara ASEAN.
 
Terkait pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akibat penyalahgunaan teknologi, KTT ke-42 ASEAN 2023 menghasilkan beberapa kesepakatan melalui penguatan pencegahan, pertukaran informasi, penguatan penegakan hukum, repatriasi, dan rehabilitasi.
 
“Ini juga mencakup perlindungan korban dan dukungan TPPO dalam hal akses ke bantuan hukum, pengaduan, dan peluang repatriasi atau kompensasi,” pungkas Roy.

Source: medcom

Translate