Home » Blog » Nunukan Minta Status Perbatasan Jadi Pertimbangan Ambang Batas Tes PPP
Featured Indonesia Kalimantan News

Nunukan Minta Status Perbatasan Jadi Pertimbangan Ambang Batas Tes PPP


Bupati Nunukan meminta, status daerah itu sebagai daerah perbatasan (Kalimantan Utara dengan Malaysia bagian timur) harusnya jadi pertimbangan menentukan ambang batas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kami sudah mengusulkan kepada Pemerintah melalui Kementerian PAN RB agar nilai ambang batas ataupassing gradetes PPPK di Nunukan dibedakan dengan ambang batas Nasional,” kata Bupati Nunukan Asmin Laura di Nunukan, Rabu.

“Agar dibuat dibuatkan perbedaan standarpassing grade antara Nunukan dengan nasional, alasan utama karena masalah sumber daya manusia terbatas dibarengi dengan kondisi geografis perbatasan yang hadapi kendala lemahnya infrastruktur pada infrastruktur perhubungan dan internet,” imbuh dia.

Bupati Nunukan memandang perlunya perbedaan standar ambang batas nilai karena kualitas sumber daya manusia (SDM) pegawai tidak tetap atau honorer di Nunukan berbeda dengan SDM di jawa dan sekitarnya.

Selain itu, letak geografis Nunukan di Utara Kalimantan notabene sebagai daerah perbatasan dan terluar masih cukup sulit dijangkau oleh transportasi maupun jaringan internet.

Bupati Nunukan juga mengusulkan tenaga honorer yang berstatus kategori dua diprioritaskan untuk diterima menjadi pegawai PPPK 2023.

Usulan selanjutnya, tenaga honorer yang sudah bertugas di wilayah terpencil di Kabupaten Nunukan diprioritaskan menjadi PPPK di tempat bekerja saat ini. Selanjutnya, untuk 20 orang tenaga kesehatan di Kecamatan Krayan yang belum bisa terdaftar dalam sistem penerimaan, agar dapat difasilitasi pembukaan akun oleh Kemenpan RB.

Usulan terakhir, untuk tenaga PPPK guru yang mendaftar di Kecamatan Lumbis tetapi pada saat SK penetapan bertugas di Kota Nunukan, dapat diposisikan kembali sesuai tempat pendaftaran awal.

Dari usulan tersebut, pihak Kemenpan RB yang diwakili oleh Suryo Hidayat, Analis Kepegawaian /SDM Ahli Madya menanggapi dengan baik usulan-usulan tersebut.

Pihak Kemenpan RB menyampaikan, nilai ambang batas hasil tes sistem komputer atau CAT dapat diakumulasi dengan kompetensi teknis tambahan dalam bentuk ujian praktek terhadap pekerjaan yang dilamar.

Kemudian untuk tenaga honorer kategori dua dan tiga akan dipertimbangkan menjadi bagian dari nilai penerimaan PPPK dikondisikan oleh instansi teknis. Untuk honorer yang bertugas di wilayah terpencil diupayakan untuk mendapatkan prioritas akan dibahas pula tingkat selanjutnya.

Selanjutnya terhadap 20 orang tenaga kesehatan akan segera dibuka akunpendaftaran susulan oleh Kemenpan RB dan Kemenkes.

Yang terakhir untuk guru yang pendaftaran berbeda penempatan akan diusahakan untuk kembali di posisi awal.

Untuk diketahui, Bupati Nunukan beserta jajaran bertemu pihak Kemenpan RB di Jakarta pada Senin (16/5/2023) membahas perihal teknis penerimaan PPPK di Kabupaten Nunukan.

Source: Antara Kaltara

Translate