Home » Blog » Legislator Kaltim Harapkan Pj Gubernur Tuntaskan Sengketa Lahan
Featured Global News Indonesia Kalimantan News

Legislator Kaltim Harapkan Pj Gubernur Tuntaskan Sengketa Lahan


Salah satu daerah yang mengalami sengketa lahan adalah Desa Saliki, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), di mana terjadi konflik antara PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dengan masyarakat setempat

Samarinda (ANTARA) – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Marthinus mengharapkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik untuk turut  menuntaskan masalah sengketa lahan di beberapa daerah di provinsi Kaltim.

“Salah satu daerah yang mengalami sengketa lahan adalah Desa Saliki, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), di mana terjadi konflik antara PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dengan masyarakat setempat,” ujar Marthinus di Samarinda, Jumat.

Dirinya meminta Pj Gubernur Kaltim segera menindaklanjuti masalah ini, karena sampai saat ini belum ada kejelasan status tanahnya, apakah itu tanah negara atau bukan.

“Mesti ditelaah bagaimana ganti rugi yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat,” katanya.

Politisi PDI-P ini mengatakan, masalah sengketa lahan itu sudah berlangsung lama dan belum terselesaikan, sehingga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang berkelanjutan.

Ia berharap Pj Gubernur Kaltim bisa memberikan perhatian lebih kepada masalah ini, karena ini merupakan salah satu perkara yang boleh diabaikan berlarut-larut.

“Kami juga akan terus mengawasi dan mengawal proses penyelesaiannya,” ujar Marthinus.

Ia menuturkan, sebelumnya pada medisi sengketa lahan warga di wilayah Pertamina Hulu Sanga- Sanga, Komisi I DPRD Kaltim  meminta detail data kepada beberapa instansi terkait, termasuk Bupati Kukar, Forum Koordinasi pimpinan kecamatan Muara Badak, Kepala Desa Saiki, Dinas Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Kaltim, BPKHL Wil IV Samarinda,  UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Delta Mahakam, dan Kapolres Kota Bontang. 

“Komisi I DPRD Kaltim meminta semua pihak untuk menyerahkan dokumen pendukung, demi transparansi dan akuntabilitas,” terang Marthinus

Marthinus menyebutkan sudah dua somasi yang dilakukan kuasa hukum ahli waris almarhum Haji Nohong, warga yang mengaku pemilik lahan, kepada pihak Pertamina Hulu Sanga Sanga, namun belum ada solusi sebab Pertamina menyatakan tanah tersebut milik negara. (Adv/DPRD Kaltim)

Sumber: ANTARA News

Translate