Home » Blog » Komitmen Kalimantan Barat Optimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Featured Global News Kalimantan News

Komitmen Kalimantan Barat Optimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melaksanakan kegiatan penandatanganan berita acara hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2023 di Hotel Mercure Pontianak, Senin (19/06/2023).

Hasil EPPD ini nantinya akan digunakan oleh pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan pemberian penghargaan, sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah serta pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.

“Tentunya kita berharap kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat mendapat nilai yang baik, sehingga mendapat peringkat yang tinggi secara nasional,” tutur Harisson dalam sambutannya.

Tak hanya itu, dirinya juga menekankan adanya komitmen dari pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel di Kalimantan Barat melalui pelaksanaan EPPD ini.

Sementara itu, Panitia Penyelenggara dari Biro Pemerintahan Pemprov Kalbar, Ahmad Salafuddin mengatakan, bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu bentuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh kepala daerah dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

“Seperti kita ketahui, proses penyusunan LPPD dimulai dari pengumpulan dan pengolahan data yang sesuai dengan indikator kinerja yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh inspektorat daerah dan ditetapkan menjadi dokumen LPPD oleh kepala daerah untuk dilaporkan kepada presiden melalui menteri dalam negeri,” ujarnya.

Penyampaian LPPD Tahun 2022 sesuai dengan amanat Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring (online) melalui aplikasi  E-LPPD Kementerian Dalam Negeri.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas kerjasama dari seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat yang telah menyampaikan LPPD-nya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini tentunya menjadi faktor pendukung dalam penilaian selain substansi yang terkandung dalam dokumen LPPD,” ucapnya.

Selanjutnya, sesuai dengan agenda pertemuan pada hari ini, ada beberapa hal yang menjadi fokus perhatian, di mana Tim Daerah EPPD Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan evaluasi LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2023 se-Kalimantan Barat.

Evaluasi ini berpedoman pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan kementerian dalam negeri, bahwa untuk hasil evaluasi sementara, Tim Daerah EPPD tidak menetapkan pemeringkatan sementara kabupaten/kota serta tidak adanya lagi data agregasi kabupaten/kota yang menjadi nilai dari capaian urusan provinsi.

Nantinya, Hasil reviu oleh tim daerah akan dipaparkan oleh Inspektur Provinsi Kalbar atau tim daerah bersama evaluator yang selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penyusun LPPD dan inspektorat yang telah memvalidasi di tingkat kabupaten/kota.

Kemudian, proses validasi oleh kementerian dalam negeri terhadap hasil evaluasi tim daerah akan dilaksanakan dengan teknis dan mekanisme yang akan diinformasikan kemudian menyesuaikan kebijakan yang diambil oleh Tim Nasional EPPD.

Di tempat yang sama, Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, Marlyna menyampaikan catatan terkait Hasil EPPD Provinsi Kalimantan Barat, yang dinilai masih terdapat beberapa kekurangan yakni bukti pendukung belum terlampir/upload, terdapat IKK yang belum direviu oleh APIP, hingga kesalahan dalam penginputan maupun perhitungan.

“Masih terdapat beberapa catatan dari tim pengevaluasi, dimana bukti pendukung belum menyajikan perhitungan/informasi secara logis, penyajian informasi capaian IKK belum menggunakan data terbaru (tahun berkenaan). Kemudian ada pula surat keterangan belum menjelaskan secara normatif dan logis mengenai IKK yang tidak dilaksanakan apakah karena bukan kewenangan atau kondisi geografis atau incidental (tidak terjadi setiap waktu),” terang Marlyna.

“Tak hanya itu, ada juga bukti pendukung yang tidak relevan/selaras dengan definisi operasional IKK, bukti pendukung belum divalidasi oleh pejabat/instansi terkait, data capaian kinerja sumbernya bukan berdasarkan instansi/perangkat daerah yang kompeten, bukti pendukung tidak lengkap, bukti pendukung tidak terbaca, capaian kinerja tidak logis/ anomali/ ekstrem, hingga capaian kinerja belum optimal. Semoga ini dapat cepat diperbaiki,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan sekda kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.

Sumber : Kalbaronline

Translate