Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengapresiasi deklarasi memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 Asean di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu lalu.
Negara anggota Asean diharapkan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus TPPO karena industri selalu berkembang disesuaikan dengan pasar tenaga kerja. Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, menilai KTT ke-42 Asean 2023 memberikan kemajuan dan langkah progresif dalam memberikan akses keadilan hukum, advokasi, pemberian bantuan, dan pendidikan terkait migrasi aman.
“Hanya saja, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dihadapkan pada berbagai masalah di dalam negeri. Padahal telah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur perlindungan administrasi dan perlindungan teknis bagi pekerja migran,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, pada Pasal 8 Ayat 1 UU No 18/ 2027, setiap pekerja migran yang bekerja secara resmi di negara penempatan harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang Indonesia. Mereka tidak hanya harus mengikuti pendidikan, pelatihan, sertifikat kompetensi, dan dokumen resmi, termasuk visa kerja.
“Namun, modus yang digunakan oleh pekerja migran ilegal biasanya menggunakan visa turis, visa umrah, atau visa ziarah ke Timur Tengah, bukan visa kerja,” sebutnya.
Menurut World Bank pada 2017, terdapat sekitar sembilan juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri. Namun, data BP2MI hanya mencatat data sekitar 4,6 juta orang tersebut secara rinci, termasuk asal mereka, lokasi saat ini, jenis pekerjaan, gaji, tanggal keberangkatan dan kepulangan, serta koordinat tempat tinggal mereka.
Dalam asumsi tersebut, sekitar 4,4 juta orang Indonesia yang berada di luar negeri berangkat secara tidak resmi. Selama tiga tahun, sebanyak 92 ribu orang dideportasi, 1.900 jenazah dipulangkan ke Indonesia, dan rata-rata dua peti jenazah harus ditangani setiap kali pemulangan, yang semuanya merupakan korban dari perjalanan ilegal.
Benny pun berharap kesepakatan dan deklarasi Asean akan memperkuat semangat dan komitmen negara anggota melarang pekerja ilegal asing. Asean harus tegas dan tidak melakukan negosiasi atau kompromi terhadap kejahatan TPPO yang merupakan kejahatan kemanusiaan.
Source: Warta Ekonomi