Bisnis.com, BALIKPAPAN — Warga Kalimantan Timur (Kaltim) masih harus menghadapi antrean panjang untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Guna mengatasi hal tersebut, PT Pertamina
Patra Niaga Regional Kalimantan menerapkan sejumlah langkah kebijakan. Salah satunya adalah membatasi pembelian maksimal delapan liter per hari untuk kendaraan roda dua di beberapa SPBU di Kota Balikpapan. Langkah ini diharapkan dapat mengurai antrean yang panjang dan mencegah praktik penimbunan BBM oleh para pengetap. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan bahwa pembatasan pembelian ini berlaku sejak Kamis (7/12/2023).
Selain itu, pihaknya juga tidak melayani pengisian kendaraan roda dua dengan tangki BBM modifikasi. “Kami melakukan penertiban ini guna mengurai antrian. Kami memahami hal tersebut belum optimal lantaran konsumen Pertalite terus bertambah dan banyak cara dilakukan oleh para pengetap untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (11/12/2023). Menurut Arya, konsumsi BBM jenis Pertalite di wilayah Kalimantan meningkat tajam karena perbedaan harga yang cukup jauh dengan Pertamax, yaitu sekitar Rp4.000 per liter.
“Hal ini menyebabkan jumlah konsumsi BBM jenis Pertalite bertambah khususnya di wilayah Kalimantan,” jelasnya. Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga juga telah meniadakan penjualan BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat di SPBU Stal Kuda dan Sepinggan. Langkah ini diambil untuk mengalokasikan BBM tersebut ke daerah-daerah yang lebih membutuhkan, seperti Kabupaten Kutai Kartanegara dan Berau. Arya menegaskan tidak ada pengurangan dalam penyaluran BBM Pertalite dan Biosolar. Menurutnya, realisasi penyaluran BBM subsidi hingga 31 Oktober 2023 di Kalimantan masih dalam batas kuota yang sudah ditetapkan. “Realisasi penyaluran Pertalite hingga 31 Oktober 2023 mencapai 78% sedangkan untuk Biosolar mencapai 81% artinya kalau dilihat dari sisa kuota masih aman hingga akhir tahun. Namun nantinya kami akan menjelaskan lebih lanjut saat pelaksanaan satgas Natal dan Tahun Baru 2024,” jelasnya. Dia menambahkan, konsumen tidak perlu khawatir terkait kuota BBM karena untuk Kota Balikpapan masih mencukupi hingga akhir Desember. “Kami terus menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM secara bijak dan sesuai peruntukkannya dan tidak memperdagangkan kembali di luar tata kelola migas yang telah diatur oleh Undang-undang salah satunya Perpres no.191 tahun 2014,” katanya. Sementara itu, para pengetap BBM seakan masih leluasa dalam beroperasi dengan menjual pertalite melalui mesin pom mini di pinggir jalan. Di Kota Balikpapan, pemerintah setempat melakukan penertiban terhadap pom mini yang beroperasi di wilayahnya. Penertiban ini dilakukan karena pom mini dinilai melanggar regulasi dan aturan yang berlaku. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud memutus rezeki para pengusaha pom mini, tetapi harus mengedepankan kepatuhan terhadap hukum. “Ya artinya kan kita harus taat terhadap hukum, jangan sampai nanti kita mengizinkan. Dampaknya kan artinya pemerintah ikut serta nanti kan melanggar itu makanya kita tertibkan,” ujarnya. Rahmad menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap daerah-daerah yang membutuhkan pom mini sebagai alternatif pengadaan bahan bakar minyak (BBM). Dia mengatakan bahwa jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Balikpapan masih kurang seiring dengan pertambahan penduduk dan kendaraan. Namun, dia menegaskan bahwa pom mini tidak boleh seenaknya beroperasi tanpa izin. “Bukan diperbolehkan ya, kita kaji itu, berdasarkan regulasi dan aturan,” tegasnya. Rahmad juga mengimbau para pengusaha pom mini untuk bergabung dengan program Pertashop (Pertamina Shop) yang diselenggarakan oleh Pertamina.
Sebagaimana diketahui, Pertashop (Pertamina Shop) adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina. Segendang sepenarian, Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mengeluarkan kebijakan terbaru perihal jam layanan kendaraan di SPBU sebagai langkah untuk mengurai antrean di SPBU.
Melalui surat edaran Nomor 500.11.1/893/100.05 yang terbit Kamis (6/12), pengendara roda dua boleh membeli pertalite di SPBU dari pukul 06.00–22.00 WITA dan kendaraan roda empat, mulai pukul 18.00–22.00 WITA. Beleid tersebut mengatur tentangpembatasan pembelian BBM bersubsidi. Untuk pengendara roda dua, maksimal Rp50.000 per hari atau Rp100.000 bagi ojek online (ojol). Sementara untuk roda empat, dibatasi maksimal Rp300.000 per hari atau Rp400.000 bagi taksi online. Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman Purwadi mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai kurang memperhatikan kesejahteraan masyarakat. “Ini kurang manusiawi. Malam hari, saatnya masyarakat beristirahat, tapi harus antre untuk mendapatkan BBM,” ujarnya. Berikutnya yang juga harus dicermati oleh pembuat kebijakan, kata Purwadi, adalah maraknya para pengetap yang akan terus beroperasi. Bahkan, Purwadi merasa ironis dengan rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim. “Kaltim dipilih sebagai IKN, tapi pencarian BBM menjadi sulit,” pungkasnya.
Sumber: Kalimantan Bisnis