Home » Blog » 98 Persen Lebih Anak Di Kalimantan Timur Sudah Punya Akta Kelahiran
Featured Indonesia Kalimantan News

98 Persen Lebih Anak Di Kalimantan Timur Sudah Punya Akta Kelahiran


Sebanyak 1.205.493 anak atau 98,5 persen dari total 1.223.373 anak berusia nol sampai 18 tahun di wilayah Provinsi Kalimantan Timur pada April 2023 sudah punya akta kelahiran menurut data pemerintah daerah.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita di Samarinda, Selasa, persentase kepemilikan akta kelahiran sudah melampaui target 98 persen yang dipatok tahun 2023.

Data pemerintah daerah menunjukkan tingkat kepemilikan akta kelahiran pada anak di wilayah Provinsi Kalimantan Timur paling tinggi di Kota Bontang (104 persen) dan paling rendah di Kota Samarinda (95,5 persen).

Dalam hal jumlah, Kota Samarinda tercatat sebagai daerah dengan jumlah anak pemilik akta kelahiran paling banyak sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu tercatat sebagai daerah yang jumlah anak pemilik akta kelahiran paling sedikit. 

Jumlah anak usia nol sampai 18 tahun yang sudah punya akta kelahiran di Kota Samarinda sebanyak 243.133 orang sedangkan di Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 10.888 orang.

Noryani menjelaskan bahwa akta kelahiran anak menunjukkan hubungan hukum antara anak dan orang tuanya secara sah.

Selain itu, kata dia, akta kelahiran anak merupakan bukti kewarganegaraan dan identitas diri awal anak yang diakui oleh negara. 

“Dengan adanya akta kelahiran ini, anak secara yuridis berhak mendapatkan perlindungan hak-hak kewarganegaraan, seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas permukiman, dan hak atas sistem perlindungan sosial,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen administrasi kependudukan sudah dipangkas.

Sekarang, ia mengatakan, pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan surat pengantar dari ketua RT/RW dan kepala desa/kelurahan hanya yang berkaitan dengan pelayanan pencatatan biodata penduduk.

“Pengantar RT/RW masih dibutuhkan kalau ada orang lahir di rumah, meninggal di rumah, atau mau masuk ke kartu keluarga untuk pertama kali, tapi ketika data dan dokumen sudah lengkap di Dukcapil, tidak perlu pengantar lagi,” katanya.

Source: Antara Kaltim

Translate